Miris, Oknum Guru SD Perempuan di Musi Rawas Diamankan Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu

Miris, Oknum Guru SD Perempuan di Musi Rawas Diamankan Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu

Oknum Guru yang diamankan karena diduga bisnis Sabu--

Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital mereK FF 1976, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), yang ditemukan di atas lemari kamar pelaku dan pelaku mengakui seluruh BB tersebut adalah miliknya.

Romi menuturkan, jika keseharian RD mengajar di Sekolah Dasar, dan selalu mengenakan hijab. 

BACA JUGA:Kebut Pembangunan Jalan Tol, Pj Bupati Apriyadi Jemput Bola ke Kanwil BPN Sumsel

BACA JUGA:Muba Masuk Tiga Besar, Nominator Paritrana Award 2023

Situasi itu, sering luput dari perhatian warga, karena saat di rumah RD melepas hijab dan menunjukan sisi liarnya sebagi bandar narkoba bersama suaminya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.

Romi juga menuturkan, jika jenis barang haram yang beredar di wilayah Mura, sering kali ditargetkan ke kalangan pekerja kebun dan pemuda.

BACA JUGA:Satnarkoba Polres Muba Amankan Pria Diduga Pengedar Narkoba, Sering Jajakan Narkoba di Tanjung Dalam

BACA JUGA:Cara Mudah Menghilangkan Plak Pada Gigi, Lakukan Sekarang Sebelum Gigi Anda Rusak

"Rata-rata konsumen mereka ini banyak petani kebun, ada juga kalangan pemuda. Barangnya dari luar daerah semua, masih kami selidiki asal usul barang itu," beberya. Untuk jenis barang haram yang cukup marak disalahgunakan warga berjenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: