Satresnarkoba Polres Muba Amankan Bandar Narkoba, Temukan 607 Butir Diduga Ekstasi
Tersangka Bandar Narkoba saat diamankan bersama ratusan butir ekstrasi--
"Menurut tersangka adalah barang miliknya dan akan dijual kembali, jadi tersangka diindikasikan sebagai pengedar dalam hal ini," tambahnya.
Untuk itu tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3,' ujar Tomy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: