Satresnarkoba Polres Muba Amankan Bandar Narkoba, Temukan 607 Butir Diduga Ekstasi

Satresnarkoba Polres Muba Amankan Bandar Narkoba, Temukan 607 Butir Diduga Ekstasi

Tersangka Bandar Narkoba saat diamankan bersama ratusan butir ekstrasi--

HARIANMUBA.COM,- Satresnarkoba Polres Muba Amankan Bandar Narkoba, Temukan 607 Butir Diduga Ekstasi.

Sebanyak 607 butir diduga narkotika jenis ekstasi dalam bentuk tablet berhasil diamankan oleh Tim opsnal satnarkoba polres Muba.

Ratusan narkoba tersebut diamankan dari tersangka Beni Saputra (35).

Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa 23 Januari 2024 dirumahnya di kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Muba.

BACA JUGA:Sempat Macet Akibat Truk Fuso Patah As Roda, Arus Lalin di Desa Beruge Kembali Lancar

BACA JUGA:Habisi Nyawa Anak Angkat, Pasangan Suami Istri Dari Kecamatan Lais Ini Dituntut Hukuman Mati

Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi masyarakat yang disampaikan ke satresnarkoba polres Muba yang menginformasikan bahwa dirumah tersangka sering ada transaksi narkoba, terutama jenis ekstasi.

Kapolres Muba AKBP Imam safii Sik. Msi. melalui Kasatresnarkoba polres Muba Akp. Tomy Prambana Sik. MH. Msi saat dikonfirmasi Rabu 21 Februari 2024 membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Kami sangat berterimakasih kepada Masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini dengan memberikan informasi yang berharga sehingga sepak terjang tersangka dapat kami hentikan," jelasnya 

"Minimal dapat sedikit mengurangi pelaku pengedar narkoba diwilayah hukum polres Muba ini, juga diharapkan dapat juga mengurangi orang mengkonsumsi narkoba," tambahnya.

Barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi ini ditemukan didalam panci yang disusun dalam lemari perabotan dapur dirumah tersangka.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Pedagang Mie Ayam Lesu, Omset Menurun

BACA JUGA:Breaking News! Jalan Lintas Sekayu - Lubuklingau di Desa Beruge Macet Panjang, Ini Penyebabnya

Sebanyak 536 butir berwarna biru dan 71 butir berwarna coklat,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: