ASTAGA! Marbot di Kota Palembang Ini Diduga Cabuli 3 Bocah, Sudah Diamankan Polisi

ASTAGA! Marbot di Kota Palembang Ini Diduga Cabuli 3 Bocah, Sudah Diamankan Polisi

Pria yang diduga mencabuli bocah diamankan--

Warga yang kesal kemudian mengamankan pelaku. Warga sempat menghakimi Riduan hingga babak belur.

“Lalu, warga menyerahkan pelaku kepada kami untuk diproses seusai dengan undang-undang berlaku. Pelaku sendiri dihadapan penyidik mengakui semua perbuatannya. Saat ini kami masih terus melengkapi berkas perkara,” kata Fifin.

BACA JUGA:Hari Pertama Puasa, Warga Kelurahan Sungai Lilin Khawatir Air Masuk Dalam Rumah

BACA JUGA:Pasar Bedug Sungai Lilin Sudah Bagikan Lapak Untuk Pedagang, Rencana Dibuka Langsung PJ Bupati Muba

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku Riduan berkilah memeluk dan mencium pipi korban dikarenakan sayang kepada anak kecil.

"Tidak, pak, saya tidak mencabuli, hanya mencium pipi dan peluk. Itu pun karena saya sayang kepada mereka. Setelah itu, mereka saya belikan jajanan sosis dan ketela di warung,” kata Riduan singkat. (mcr35/jpnn)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: