Selama Ramadan, Pemkab Keluarkan Edaran Tempat Hiburan Ditutup

Selama Ramadan, Pemkab Keluarkan Edaran Tempat Hiburan Ditutup

Razia tempat hiburan malam--

HARIANMUBA.COM,- Selama Ramadan, Pemkab Keluarkan Edaran Tempat Hiburan Ditutup.

Guna menjaga Kamtibmas serta kekhusukan menjalankan ibadah puasa selama bulan Suci Ramadan 1445 Hijriyah. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin mengeluarkan peraturan bagi pemilik usaha seperti karaoke, cafe, panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern agar menutup secara permanen usahanya sejak tanggal 1 Maret 2024 hingga 21 April 2024.

Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Kabupaten Muba dalam menjalani ibadah.

BACA JUGA:Mawardi Umumkan Berpasangan Harnojoyo di Pilgub Sumsel, Begini Tanggapan Herman Deru

BACA JUGA:Warga Kota Palembang Protes Pembangunan Tower BTS, Ini Penyebabnya

Pj Bupati Musi Banyuasin H Apriyadi melalui Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Muba Erdian Syahri SSos MSi mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksud yakni Perda Kabupaten Muba Nomor 13 Tahun 2005 tentang larangan maksiat di Kabupaten Musi Banyuasin.

"Untuk itu, kami mengimbau melalui surat edaran tersebut kepada pemilik usaha seperti karaoke, cafe, panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern agar menutup secara permanen usahanya sejak tanggal 1 Maret 2024 hingga 21 April 2024. Terutama tempat hiburan yang menjual minuman berakohol dan menyediakan PSK," imbau Erdian didampingi Kabid Penegak Peraturan Daerah Indita Purnama SSos MM.

Tidak hanya itu, lanjut Erdian, pihaknya juga mengeluarkan peraturan bagi restoran, rumah makan dan warung untuk selama bulan suci Ramadhan.

"Untuk pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya, kami tetap perbolehkan untuk membuka. Namun oprasionalnya pada sore hari pada pukul 16.00 WIB dan wajib memasang tabir penutup pada bagian yang dapat dilihat bagi masyarakat umum," tukasnya.

BACA JUGA:Mari Memanfaatkan Bulan Ramadan untuk Meningkatkan Iman dan Takwa, 10 Langkah Baik Ini Bisa Dilakukan

BACA JUGA:Hasil Sidang Pleno KPU Sumsel, Golkar Masih Kokoh, Berikut Daftar DPD RI

Erdian juga menegaskan, apabila peraturan-peratua itu tidak diindahkan oleh pelaku-pelaku usaha tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Senada, Kapolres Muba AKBP Imam Safi'i SIK MSi mengungkapkan pihaknya akan bekerja sama dengan Forkopimda terutama pihak pemerintah daerah ada kebijakan kearifan lokal bagaimana kami bisa mendukung pemerintah daerah dalam menjaga kondusifitas di bulan suci Ramadhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: