Mimpi Basah di Siang Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Mimpi Basah di Siang Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM,- Mimpi Basah di Siang Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya.

Salah satu hal yang harus diperhatikan seorang Muslim ketika menjalani ibadah Ramadhan adalah berbagai hal yang dapat membatalkan puasa. 

Terdapat banyak perbuatan yang bisa membatalkan puasa, termasuk keluarnya air mani (sperma) bagi laki-laki.  

Lalu apakah air mani yang keluar lewat mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa? 

BACA JUGA:Masih Jadi Tanda Tanya, Inilah 5 Misteri di Dunia Yang Belum Terpecahkan

BACA JUGA:Inilah 3 HP Samsung Terbaru 2024 dengan Spek Gahar

Syekh Nawawi di dalam kitab Nihayatuz Zain sebagaimana dalam artikel NU Online: Onani ketika Berpuasa menerangkan bahwa puasa seorang Muslim akan dinyatakan batal apabila keluar air mani karena ada persentuhan atau kontak langsung antarkulit sebagai indera perasa dengan suatu barang lain. 

Misalnya mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar air mani. Inilah yang dapat membatalkan puasa. 

Namun, apabila proses keluarnya air mani itu tidak disengaja atau terjadi dengan sendirinya, tanpa ada keinginan dan proses persentuhan langsung maka puasanya tidak batal. 

Salah satu contoh penyebab air mani keluar secara tidak sengaja adalah bermimpi atau mimpi basah pada siang hari. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 88 Ton Batubara Ilegal

BACA JUGA:Sempat Mengalami Kenaikan, Harga Sawit di Sanga Desa Kembali Turun

Senada dengan penjelasan Syekh Nawawi, ulama Mesir Syekh Ali Jum'ah di dalam buku 'Menjawab 99 Soal Keislaman' sebagaimana dimuat dalam artikel NU Online: Mimpi Basah di Siang Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa? menerangkan bahwa mimpi basah pada siang Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang.

Bagi orang yang sedang berpuasa lalu bermimpi dan keluar air mana, maka ketika terbangun dari tidur harus segera mandi junub dan melanjutkan puasa hingga waktu maghrib, serta tidak berkewajiban membayar utang puasa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: