Mimpi Basah di Siang Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Mimpi Basah di Siang Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi--

Syekh Ali Jum'ah menegaskan, orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila yaitu sama-sama tidak terkena aturan Allah. 

BACA JUGA:Waspada! Diabetes Mellitus Mulai Menyerang Ratusan Anak, Ini Gejalanya

BACA JUGA:Pasar Bedug Sungai Lilin, Nyari Takjil Untuk Berbuka, Sekaligus Ngabuburit

Mereka tidak dinilai berdosa saat berbuat kesalahan sampai terbangun (bagi orang yang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila). 

Dengan kata lain, orang berpuasa yang mengalami mimpi basah alias keluar air mani lewat mimpi di siang Ramadhan tidak dihitung sebagai perbuatan yang berdosa. 

Penyebab batalnya puasa Secara lebih terperinci dan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah Ramadhan, berikut ini disajikan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa: 

Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui salah satu lubang berpangkal seperti mulut, hidung, telinga. 

BACA JUGA:Rekomendasi Film Netflix untuk Menemani Waktu Senggang di Bulan Ramadhan

BACA JUGA:Bantu Masyarakat, Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Harapkan Pasar Murah terus Dimasifkan

Namun bila sesuatu itu masuk secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui lubang depan (qubul) dan belakang (dubur) seperti pengobatan bagi penderita ambeien dan pasien dengan pengobatan harus memasang kateter urin Muntah dengan disengaja. 

Tetapi jika tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa, asal muntahannya tidak ditelan Berhubungan suami-istri pada siang Ramadhan. 

Perbuatan ini tak hanya membatalkan puasa tetapi juga dikenai denda berupa puasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut. 

Jika tidak, maka harus memberi makan satu mud yakni setara 0,6 kilogram atau seperempat liter beras kepada 60 fakir miskin Keluar air mani secara sengaja melalui onani atau karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan intim. 

BACA JUGA:Bantu Masyarakat, Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Harapkan Pasar Murah terus Dimasifkan

BACA JUGA:Waspada Kosmetik Berbahaya, BPOM RI Resmi Cabut Izin Edar 4 Jenis Kosmetik Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: