Lakukan Pengeboran Sumur Minyak Ilegal, Warga Desa Keban 1 Ini Diamankan Polisi
![Lakukan Pengeboran Sumur Minyak Ilegal, Warga Desa Keban 1 Ini Diamankan Polisi](https://harianmuba.disway.id/upload/6f44a223c73fe573969d94fd2502e41d.jpg)
Sumur minyak ilegall serta tersangka pemilik yang diamankan polisi--
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.-," jelasnya.
Penyebab kebakaran diduga adanya gesekan material batu dilubang sumur bor (sumur minyak) yang menimbulkan percikan api dan membakar gas yang ada di sumur minyak tersebut.
BACA JUGA:Ini Penyebabnya Air Liur Berlebih saat Puasa
Kasag mengungkapkan pihaknya menghimbau kepada warga masyarakat yang masih beraktivitas melakukan kegiatan Ilegal Drilling maupun Ilegal Refinery untuk menghentikan kegiatannya.
"Karena kegiatan tersebut melanggar undang-undang, juga membahayakan jiwa serta merusak lingkungan " tutup Bondan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: