Lakukan Pengeboran Sumur Minyak Ilegal, Warga Desa Keban 1 Ini Diamankan Polisi

Lakukan Pengeboran Sumur Minyak Ilegal, Warga Desa Keban 1 Ini Diamankan Polisi

Sumur minyak ilegall serta tersangka pemilik yang diamankan polisi--

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.-," jelasnya.

Penyebab kebakaran diduga adanya gesekan material batu dilubang sumur bor (sumur minyak) yang menimbulkan percikan api dan membakar gas yang ada di sumur minyak tersebut.

BACA JUGA:Ini Penyebabnya Air Liur Berlebih saat Puasa

BACA JUGA:Sudah di Setujui, Provinsi Sumsel dan Kabupaten Kota Dapat 50 Ribu Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Daftarnya

Kasag mengungkapkan pihaknya menghimbau kepada warga masyarakat yang masih beraktivitas melakukan kegiatan Ilegal Drilling maupun Ilegal Refinery untuk menghentikan kegiatannya.

"Karena kegiatan tersebut melanggar undang-undang, juga membahayakan jiwa serta merusak lingkungan " tutup Bondan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: