Lakukan Pengeboran Sumur Minyak Ilegal, Warga Desa Keban 1 Ini Diamankan Polisi

Lakukan Pengeboran Sumur Minyak Ilegal, Warga Desa Keban 1 Ini Diamankan Polisi

Sumur minyak ilegall serta tersangka pemilik yang diamankan polisi--

HARIANMUBA.COM,- Lakukan Pengeboran Sumur Minyak Ilegal, Warga Desa Keban 1 Ini Diamankan Polisi.

Suprianto (42) warga keban 1 kecamatan Sanga Desa harus berurusan dengan pihak berwajib.

Itu karena ulahnya melakukan kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal atau ilegal drilling dan menimbulkan kebakaran.

Peristiwa ini terjadi pada hari kamis 07 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib di desa Kaban 1 kecamatan Sanga Desa Muba.

BACA JUGA:Bubarkan Aksi Balap Liar di Desa Karang Anyar, Satlantas Polres Muba Amankan 9 Kendaraan

BACA JUGA:Cegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas, Ini yang Dilakukan Polsek Lalan

Adanya kebakaran tersebut Polsek Sanga Desa yang di back up unit pidsus sat Reskrim polres Muba langsung cek dan olah tempat kejadian perkara (tkp).

Selanjutnya mengamankan tersangka Suprianto selaku pemilik lahan maupun pemilik sumur minyak ilegal (ilegal Drilling) yang saat itu berada ditempat kejadian.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Reskrim Akp. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH membenarkan adanya kejadian sumur minyak ilegal yang terbakar.

"Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

BACA JUGA:Polsek Bayung Lencir Amankan Pelaku dan Penadah Curanmor, Beraksi Dihalaman Masjid

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Pengurus PWP Sumsel Kembangkan Potensi Daerah ke Perantauan

Kasat mengungkapkan tersangka di jerat dengan pasal 52 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dan atau pasal 188 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: