6 Hewan yang Diperbolehkan untuk Dibunuh Menurut Syariat Islam, Apa Sajakah Itu?

6 Hewan yang Diperbolehkan untuk Dibunuh Menurut Syariat Islam, Apa Sajakah Itu?

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM – Dalam islam membunuh adalah hal yang tidak diperbolehkan tetapi beda dengan membunuh hewan.

Ada beberapa hewan yang diperbolehkan dibunuh dalam islam, karena memang sangat merugikan serta sangat berbahaya bagi manusia.

Dikutip dari beberapa sumber, ada beberapa hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh, diantaranya :

1. Cicak

BACA JUGA:Tahukah Anda Kebiasaan Ini Jadi Penyebab Susah Kaya

BACA JUGA:Aman dan Ampuh, Ini Obat Batuk Pilek Tradisional Untuk Dewasa

Cicak adalah hewan melata yang merayap di dinding, cicak boleh dihabisi bukan hanya berdasarkan syariat islam, tetapi juga berdasarkan medis, karena hewan ini kerap sekali memakan makanan diatas meja dan dianjurkan untuk dibunuh.

Selain kita mendapatkan pahala, keluarga kita juga terbebas dari penyakit yang dibawanya.

Cicak membawa bakteri yang dapat menyebabkan penyakit perut dan juga gangguan pencernaan.

Dan juga pada zaman nabi Ibrahim AS, pada saat nabi Ibrahim dilemparkan ke dalam api oleh raja namrud tidak ada seekor hewanpun yang tidak memadamkan api kecuali cicak, karena pada saat itu cicak malah meniup-niup api nabi Ibrahim AS.

BACA JUGA:Hari Ini KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara, Pasangan Prabowo Gibran Sementara Unggul di 34 Provinsi

BACA JUGA:Inilah sejumlah Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kabupaten Muba dan Daerah Lain di Sumsel

2. Ular

Ular juga termasuk hewan melata yang memiliki tubuh panjang dan bergerak dengan cara melata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: