6 Hewan yang Diperbolehkan untuk Dibunuh Menurut Syariat Islam, Apa Sajakah Itu?

6 Hewan yang Diperbolehkan untuk Dibunuh Menurut Syariat Islam, Apa Sajakah Itu?

Ilustrasi--

Ular terkenal dengan karakter yang sangat membahayakan orang-orang yang ada disekitar karena bisa dan racunnya itulah yang sangan mematikan jika kena patuk.

Pada zaman dahulu juga ular digunakan untuk media dalam ilmu sihir serta santet.

BACA JUGA:Jangan Panik! Begini Cara Mudah Mengatasi Hidung Tersumbat pada Anak-anak

BACA JUGA:Minggu Kedua Ramadan, Harga Ayam Potong di Sanga Desa Masih Tinggi

Tetapi jika ular tersebut masuk ke dalam rumah Rasulullah SAW menganjurkan jangan langsung dibunuh, melainkan mengusirnya terlebih dahulu dengan cara memukul tubuhnya.

3. Burung gagak

Sesuai ajaran Rasulullah SAW burung gagak yang dianjurkan dibunuh adalah burung gagak yang dianjurkan dibunuh adalah burung gagak dengan warna putih pada bulu dada dan punggungnya bukan burung gagak yang berbulu hitam legam, yang tau alasan mengapa gagak boleh dibunuh hanya allah dan rasulullah yang mengetahuinya.

4. Anjing buas

BACA JUGA:Lakukan Pengeboran Sumur Minyak Ilegal, Warga Desa Keban 1 Ini Diamankan Polisi

BACA JUGA:Bubarkan Aksi Balap Liar di Desa Karang Anyar, Satlantas Polres Muba Amankan 9 Kendaraan

Anjing sering sekali disebut dengan hewan yang paling setia, tetapi hewan ini haram dari air liurnya atau ludah anjing, sehingga umat islam tidak diperbolehkan untuk memeliharanya.

Karena air liurnya memiliki bahteri dan juga dapat menyebabkan rabies.

Tetapi tidak semua anjing disunnahkan untuk dibunuh, tetapi anjing yang berwarna hitam polos yang boleh dibunuh.

5. Burung rajawali

BACA JUGA:Cegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas, Ini yang Dilakukan Polsek Lalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: