Jadi Pengedar Sabu, Seorang Janda di Ringkus Polisi

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Janda di Ringkus Polisi

Tersangka saat diamankan--

HARIANMUBA.COM - Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang wanita, Yetti, berusia 44 tahun, dalam sebuah operasi penggerebekan narkoba

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo S.Ik, bersama Kasat Narkoba AKP Heri Hurairo S.H., M.H., membeberkan kasus ini pada konferensi pers yang diadakan di markas Polres Prabumulih.

Yetti, yang merupakan warga Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, ditangkap pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB. 

Penangkapan berlangsung di sebuah bedeng di Jalan Bukti Telunjuk, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

BACA JUGA:Inilah 5 Skill yang Paling Dicari HRD di Era Digital, Wajib Kamu Miliki

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Benahi Penunjukkan Pj Kepala Daerah yang Sempat Jadi Polemik

 Dari tangan Yetti, polisi menyita 60 paket kecil sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat total 10,24 gram.

Menurut pengakuan Yetti, ia baru beroperasi sebagai pengedar sabu selama dua bulan.

 "Modal awal Rp 1,2 juta diperoleh dari Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Kami memecahnya menjadi 60 paket kecil untuk dijual dengan total Rp 2,5 juta," ungkap Yetti, yang juga merupakan seorang janda beranak satu.

Yetti mengaku sebelumnya telah menjalankan bisnis sabu ini di Desa Gunung Raja, Kecamatan Ranbang Niru, Kabupaten Muara Enim, dengan target pasar di Kabupaten Muara Enim. 

BACA JUGA:Donor Darah Saat Puasa, Batalkah? Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Tetap Jaga Kesehatan di Bulan Ramadhan Dengan Konsumsi Teh Hijau

"Di Prabumulih, kami baru beroperasi selama satu bulan," tambahnya.

AKBP Endro Aribowo S.Ik menjelaskan bahwa Yetti dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: