Jadi Pengedar Sabu, Seorang Janda di Ringkus Polisi

Tersangka saat diamankan--
Hukumannya bisa penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar atau minimal sepertiga dari jumlah maksimal tersebut.
Yetti mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BR, warga PALI.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat," pungkas Kapolres Prabumulih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: