Tanggapan Kuasa Hukum, Usai Oknum Dokter Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Istri Pasien

Tanggapan Kuasa Hukum, Usai Oknum Dokter Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Istri Pasien

Tanggapan Kuasa Hukum, Usai Oknum Dokter Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Istri Pasien--

HARIANMUBA.COM,- Tanggapan Kuasa Hukum, Usai Oknum Dokter Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Istri Pasien.

 Kuasa hukum dokter MY, oknum dokter RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ), (Assc) Prof Dr Bennadi Hay SH MH, angkat bicara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. 

(Assc) Prof Dr Bennadi Hay yang merupakan salah seorang kuasa hukum oknum dokter MY menghormati proses hukum terhadap kliennya. 

Hanya saja, kata Beni (sapaan akrabnya), pihaknya berharap agar penyidik dapat mempertimbangkan juga terjadinya perdamaian di antara kedua pihak yang telah terjadi sebelum penyidik menyampaikan pemetaan tersangka.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Gerak Cepat Kirim Bantuan untuk Korban Terdampak Banjir di Muratara

BACA JUGA:Dipastikan Jadi PJ Bupati Muba, Sandi Fahlepi Bakal Jabat Hingga Kepala Daerah Baru Terpilih

"Penyidik perlu mempertimbangkan kedua hal yang merupakan produk hukum yang spesialis baik perdamaian maupun penetapan tersangka," terang Beni. 

Beni juga berkeyakinan penyidik akan mendahulukan upaya RJ atau Restorative Justice (Keadilan Restorasi). 

"Karena hal ini sejalan dengan azas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman," terangnya saat dikonfirmasi via ponslenya Sabtu 20 April 2024. 

Yakni azas keadilan, kepentingan umum, sederhana, cepat dan berbiaya ringan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

BACA JUGA:Beberapa Peluang Usaha Jasa yang Menjanjikan Profit Berlipat

BACA JUGA:Cegah Risiko Batu Ginjal dengan Buah Rambutan

Pemidanaan, sambung dia, merupakan jalan terakhir, harusnya mendahulukan perdamaian salah satunya dengan jalan Restorative Justice agar ada kepastian hukum. 

"Tidak hanya itu, tapi juga memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi kedua belah pihak," tambah Beni. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: