Tanggapan Kuasa Hukum, Usai Oknum Dokter Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Istri Pasien

Tanggapan Kuasa Hukum, Usai Oknum Dokter Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Istri Pasien--
Untuk itu, Beni meyakini jika penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel bakal menerima permohonan pencabutan laporan yang disampaikan T selaku pelapor dengan menempuh upaya RJ.
Diberitakan sebelumnya, Oknum dokter rumah sakit Bunda Medika Jakabaring (BMJ) berinisial dr MY pekan depan akan segera dipanggil tim penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai tersangka.
BACA JUGA:Salah Satunya Berada di Negara Cina, Inilah Masjid Tertua di Dunia
Pemanggilan terhadap oknum dokter dalam kasus dugaan asusila terhadap istri pasien itu ditegaskan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit Renakta, AKBP Raswidiarti Anggraini pada Sabtu 20 april 2024 siang.
"Iya betul, saat ini kami telah menetapkan oknum dokter My sebagai tersangka kasus dugaan tindak kekerasan seksual," terang Raswidiarti.
Dan selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka oknum dokter MY.
Saat disinggung, adanya kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor termasuk surat permohona proses hukum kasus tersebut diminta untuk dihentikan? Raswidiarti mengaku pihaknya baru menerima surat permohonan tersebut.
BACA JUGA:Legenda Keberadaan Manusia Harimau di Gunung Dempo, Dipercaya Miliki Kesaktian Tinggi
BACA JUGA:Cuaca Panas Kurang Baik Pagi Penderita Diabetes, Berikut Tips Untuk Mengatasinya
"Silakan saja (mengajukan surat) ke pimpinan, itu hak mereka. Namun, kami tetap berpegang kepada aturan hukum dan tetap melanjutkan proses hukumnya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: