Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Penjelasan Terkait Enam Ranperda Provinsi Sumsel
Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Penjelasan Terkait Enam Ranperda --
HARIANMUBA.COM- Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menghadiri Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A. Anita Noeringhati.
Melalui kesempatan ini, Fatoni menyampaikan penjelasan terkait enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Senin 22 April 2024
Guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang baik maka pada Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2024, Pemprov mengajukan enam Ranperda yang sebelumnya telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel tahun 2024.
Melalui kesempatan ini, Fatoni memaparkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023-2043.
BACA JUGA:Indonesia U-23 Bakal Berhadapan dengan Korea Selatan U-23 di Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Pemerintah Provinsi Sumsel sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016-2036.
Namun sejalan dengan perkembangan pembangunan masih terdapat beberapa potensi sumber daya yang belum optimal dikembangkan sehingga belum maksimal dalam mendukung upaya pengembangan wilayah.
Selain itu, masih terdapat permasalahan lingkungan yang terjadi di wilayah Provinsi Sumsel yang memerlukan penanganan prioritas, seperti bencana alam, kawasan gambut dan lahan kritis.
Alasan itu pula yang mendasari diajukannya Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2024.
BACA JUGA:Terapi Bekam Khusus Wanita, Membantu Mempercepat Proses Kehamilan
Kemudian, yang kedua terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan perpanjangan usulan dari Propemperda Tahun 2023 dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan Pansus I.
Ranperda tersebut diajukan sehubungan dengan adanya perubahan beberapa regulasi di bidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Selanjutnya, yang ketiga adalah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumsel. Ranperda ini diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan perlu dilakukan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BRIDA) dan dibentuk setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN melalui Surat tanggal 14 Juni 2022 Nomor B-551/I/OT.00.00/6/2022 perihal pertimbangan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:5 Jenis Bahan Dapur Ini Ternyata Bisa Mencegah Ular, Berikut Penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: