Kasus Pembunuhan di Desa Mangsang, Kapolres Muba Ungkap Ini Faktanya

Kasus Pembunuhan di Desa Mangsang, Kapolres Muba Ungkap Ini Faktanya

Kapolres Muba AKBP Imam Syafi'i SIK MSi--

BACA JUGA:Murah Tapi Mewah, Ini 5 Pilihan Mobil Sedan Bekas, Cocok untuk Anak-Anak Muda!

Kasatreskrim mengungkapkan kesimpulannya hingga saat ini dan sesuai fakta-fakta di lapangan, polisi belum menemukan bahwa korban dibunuh tidak secara normal. 

“Namun demikian sekecil apapun informasi yang ada berkaitan untuk pengungkapan kasus tersebut tetap akan kami pelajari dan selidiki, dengan adanya release yang kami sampaikan ini, berharap tidak ada lagi polemik dimasyarakat,” tegasnya 

Kasatrskrim mengharapkan agar pihaknya di beri kesempatan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut sehingga bisa terang. 

Sebelumnya, Kapolres Muba melalui Kasi Humas AKP Susianto mengatakan perkara ini sudah ditangani oleh Polres Muba dan tersangka juga sudah dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Smartphone Kelas Menengah, Samsung Galaxy S21 FE 5G Hadir dengan Varian Warna Menarik

"Suatu hal yang wajar dari keinginan masyarakat agar polisi ini menindaklanjuti kasus tersebut. Namun semua ada prosedur, yang jelas kedatangan keluarga sudah kita terima dan kita jelaskan apa yang menjadi tuntutan mereka," ungkapnya. 

Dijelaskan Susi, korban dituduh menggelapkan sepeda motor kemudian dijebak para pelaku untuk melakukan transaksi jual beli.

"Setelah itu korban di bawa massa para pelaku, kemudian terjadi peristiwa tersebut. Sudah ada pelaku yang diamankan dan saat ini diproses hukum," ucapnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir IPTU Eko Purnomo SH menerangkan bahwa pihaknya sudah secara profesional menangani kasus tersebut.

BACA JUGA:Ingin Hidup Terasa Lebih Tenang? Yuk Lakukan 10 Kebiasaan Ini

Begitu pihak keluarga korban melapor, jajaran Polsek Bayung Lencir pihaknya kemudian langsung menindaklanjuti.

Tiga pelaku diamankan yakni, Jefri Dahriansyah, Idham Pangestu dan Iganatius Agung Yoga Setiawan.

"Makanya kita bingung juga kenapa demo, yang jelas sudah kita proses hukum," tukasnya. 

EkO kemudian menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di TPU Dusun IV Hijral Mukti, Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: