Kasus Pembunuhan di Desa Mangsang, Kapolres Muba Ungkap Ini Faktanya

Kasus Pembunuhan di Desa Mangsang, Kapolres Muba Ungkap Ini Faktanya

Kapolres Muba AKBP Imam Syafi'i SIK MSi--

HARIANMUBA.COM,- Kasus Pembunuhan di Desa Mangsang, Kapolres Muba Ungkap Ini Faktanya

Peristiwa pembunuhan yang terjadi terhadap korbN Yudi (21) di Dusun Hijrah Mukti Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir saat ini masih terus dilakukan.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Selasa 13 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB. 

Kapolres Muba AKBP Imam Syafii SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kasus itu terjadi dengan sesuai dengan fakta hasil penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA:Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII, Ini Kata Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu disampaikan agar tidak timbul persoalan.

Pertama ia menerangkan Polsek Bayung Lencir, Polres Muba telah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana Pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Menurutnya laporan terdata dengan no LP/B-20/II/2024/Sumsel/Muba/Polsek Bayung Lencir, tanggal 14 Februari 2024, 

Dimana laporan itu adalah pembunuhan atau penyertaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) angka ke-3 dan atau pasal 338 atau pasal 55, 56 KUHP.  

BACA JUGA:Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Segera Diperbaiki, Ini Besaran Dana Dikucurkan

Terhadap korban Yudi (21), yang terjadi pada hari Selasa 13 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib di Dusun Hijrah Mukti Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasatreskrim menjelaskan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir IPTU Eko Purnomo SH. MH. menemukan korban dikubur di pemakaman umum secara tidak layak. 

“Namun, tidak ditemukan jejak korban dibunuh secara sadis. di TKP ada yang terbakar yaitu 1 unit sepeda motor yang diduga milik korban," jelasnya

"Juga berdasarkan hasil ekshumasi atas jenazah korban, yang dikeluarkan oleh Biddokes Polda Sumsel 22 Februari 2024 tidak ditemukan adanya luka bakar pada tubuh korban,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: