Polsek Keluang Amankan Duo Pelaku Pembobol Rumah di Sumber Agung, Salah Satunya Warga Sungai Lilin
Kedua tersangka diamankan Polisi--
Setelah satu terduga pelaku atas nama Sarjiman di amankan berikut beberapa barang buktinya di keluang, Sarjiman menjelaskan bahwa dalam melakukan aksi pencurian bersama kawannya yang bernama Selamat.
"Maka kami langsung melakukan penjemputan terhadap Selamat di Sungai Lilin," jelasnya.
BACA JUGA:Saat Terserang Flu, Makanan-makanan Ini Sebaiknya Dihindari
BACA JUGA:Ini Cara Pembuatan Akun Resmi SSCASN untuk Pelamar CPNS 2024
Saat ini terduga pelaku sedang di lakukan penyidikan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka, dimana pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat (4) kuhp yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: