Diduga Tipu Pengrajin Emas di OI Senilai 5,1 Miliar, Pasutri Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Ilustrasi--
HARIANMUBA.COM,- Diduga Tipu Pengrajin Emas Asal OI Senilai 5,1 Miliar, Pasutri Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Pasangan suami istri (Pasutri) Komaruzzaman dan Rista Lestari diamankan Jatanras Polda Sumsel.
Pasutri yang juga emilik Toko Emas Permata itu diduga melakukan penipuan terhadap pengrajin emas di Kabupaten Ogan Ilir dengan total mencapai 5,1 Miliar.
Tim yang dipimpin Kanit 3 AKP Ardan Richard Lebo SIK MH, memburu pasutri itu sampai ke Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:Buah-buahan dengan Khasiat Anti Pikun, Mampu Tingkatkan Daya Ingat dan Kesehatan Otak
BACA JUGA:Vivo Y35 5G Smartphone Kelas Menengah dengan Performa dan Kamera Unggulan, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
“Betul, di Pasuruan, Jawa Timur. Saat ini lagi dalam perjalanan (ke Palembang)," singkat Ardan, Kamis, 9 Mei 2024.
Dalam upaya menangkap pasutri itu di tempat persembunyiannya, tim Opsnal Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, bekerjasama dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur.
Penangkapan itu, menindaklanjuti laporan pada korban ke SPKT Polda Sumsel, Maret 2024 lalu.
Yakni, terkait laporan polisi nomor LP/B/257/III/2024/SPKT/Polda Sumsel. Modusnya, puluhan korban itu memberikan uang untuk menitip membeli bahan emas.
BACA JUGA:Luar Biasa, Kafilah Muba Sabet Juara Umum Lomba MTQ 2024
BACA JUGA:Viral, Pelaku Pencurian Terekam CCTV Beraksi Hanya Gunakan Celana Dalam dan Topeng
Puluhan korban ini, para perajin emas di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Jumlah uang yang disetorkan bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Namun awal Februari 2024, Toko Emas Permata milik pelaku tutup. Bahkan pemiliknya juga menghilang dari rumahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: