Pegawai Non-ASN Juga Mendapatkan Gaji 13 Tahun 2024, Siapa Sajakah?
Ilustrasi--
a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas atau
b. telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
BACA JUGA:Bingung Memilih Jurusan Kuliah, Baca Tips Berikit Ini
BACA JUGA:Geluti Bisnis Ikan Hias Cukup Menjanjikan, Bisa Raup Keuntungan Jutaan Rupiah
(3) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan huruf j diberikan tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: