Kabar Gembira! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair di Bulan Juni 2024

Ilustrasi--
HARIANMUBA.COM - Penantian para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjawab sudah.
Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, telah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS.
Kabar gembira ini membawa angin segar bagi para pensiunan PNS, terutama di tengah situasi ekonomi saat ini.
Gaji ke-13 menjadi wujud penghargaan dan apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pengabdian para pensiunan PNS selama masa bakti mereka.
BACA JUGA:Beredar Diduga Foto Linda Teman Vina Cirebon, Begini Penjelasan Polisi
BACA JUGA:Warga 'Blue Zone' yang Terkenal Sehat dan Panjang Umur Menghindari 7 Makanan Ini, Kenapa Ya?
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Menurut informasi resmi dari PT Taspen (Persero), selaku pengelola dana pensiun PNS, gaji ke-13 akan mulai dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2024.
Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis ke rekening bank masing-masing pensiunan PNS, sehingga tidak perlu repot-repot mengurus proses pencairan.
Besaran Gaji ke-13
BACA JUGA:Seminggu Setelah Diperbaiki, Gorong-gorong Jalintim di Kelurahan Sungai Lilin Jaya Ini Rusak Lagi
BACA JUGA:Marak Aksi Pencurian di Pasar Randik Sekayu, Pedagang Resah
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh setiap pensiunan PNS bervariasi, tergantung pada pangkat dan golongan terakhir saat masih aktif bekerja.
Perhitungan gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: