Datang Ke Muba, Kapolda Sumsel Komitmen Penegakan Hukum Penyalahgunaan Minyak Ilegal
Kapolda Sumsel mengunjungi Muba--
HARIANMUBA.COM,- Datang Ke Muba, Kapolda Sumsel Komitmen Penegakan Hukum Penyalahgunaan Minyak Ilegal.
Maraknya kasus illegal drilling dan penyalahgunaan minyak ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel) masih menjadi sorotan.
Polda Sumsel pun terus berkomitmen dalam menindak tegas kasus-kasus tersebut yang terjadi di wilayah hukumnya.
Untuk itu, Polda Sumsel terus berkoordinasi dan bergandengan tangan dengan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian ESDM, SKK Migas hingga perusahaan terkait.
BACA JUGA:Tidak Perlu Pusing, Siaplan 2 Bahan Dapur Ini Diyakini Bisa Usir Cicak
BACA JUGA:Kunjungi Stan Gambo Muba di Expo HUT ke-44 Dekranas, Pj Gubernur Sumsel Beri Motivasi Pengrajin
Kapolda Sumsel, Irjen Albertus Rachmad Wibowo mengatakan pihaknya akan tetap melakukan tindakan hukum terhadap illegal drilling hingga penyalahgunaan distribusi minyak ilegal yang terjadi di Provinsi Sumsel.
""Kita ingin mata pencarian masyarakat tetap hidup, negara tetap meningkat lifting minyaknya dan lingkungan juga terjaga namun tetap aturan tidak boleh d langgar," ujarnya saat melaakukan rapat bersama jajaran Forkopimda Muba dan Petro Muba, bertempat di Gedung Petro Muba, Kamis16 Mei 2024.
"Kenapa Polri turun langsung, karena kalau terjadi ledakan atau kebakaran pasti Polri yang disalahkan, oleh karena itu kita hari ini akan sama-sama diskusi carikan solusi terbaik," tambahnya.
Jenderal Bintang Dua ini juga menyebutkan, sampai saat ini regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka, Kasus Internet Desa di Kabupaten Muba
BACA JUGA:Begini Ternyata Cara Aman Melewati Jalan Menurun dengan Motor Matik Menurut Ahli Safety Riding
Dengan kata lain, pihaknya masih mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
"Yang dilegalkan adalah sumur tua. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu Permen ESDM Nomor 1 tahun 2018," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: