Oknum Pejabat Salah satu Dinas di Muba Dilaporkan ke Polisi, Ini Dugaan Kasusnya
Kanit PPA Polres Muba--
Menurut keterangan korban dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada tanggal 16 Mei 2024 pada saat jam kerja.
Dimana korban dielus pada bagian pipinya kemudian membelai bagian rambut.
BACA JUGA:Miliki Dynamic Island ala iPhone 14, Harga Realme Note 50 hanya Rp 1 Jutaan
BACA JUGA:Kemenkumham Buka Lowongan CPNS Tahun 2024 Untuk Lulusan SMA, Ini Formasi dan Persyaratannya
Adanya tindakan perlakuan itu, korban langsung lari dan langsung membuat laporan ke Polres Muba.
Jika memang benar, nantinya dikenakan pasal 06 Huruf a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: