Datangi Lokasi Hajatan Warga, Anggota Polsek Lais Himbau Tidak Nyalakan Musik Remix
Anggota Polsek Lais mendatangi salah satu lokasi hajatan warga --
HARIANMUBA.COM,- Datangi Lokasi Hajatan Warga, Anggota Polsek Lais Himbau Tidak Nyalakan Musik Remix.
Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Lais mendatangi tempat hajatan di Desa Petaling Kecamatan Lais, kemarin Minggu 19 Mei 2024.
Itu dilakukan menghimbau agar tidak menyalakan house music di hajatan menggunakan orgen tunggal (OT).
Tidak hanya itu, Anggota Polsek Lais yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, AKP Muhammad Ridho Pradani, Spd, SH, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Iwan Susanto, juga melakukan pengamanan terhadap hajatan.
BACA JUGA:Aksi Perkelahian di Tempirai PALI, Dua Orang Meninggal Dunia
BACA JUGA:Jaga Jarak Pandang Pengendara, Akses Jalinteng Sekayu – Linggau Sudah Dilakukan Tebas Bayang
"Kita himbau diatas panggung didalam hajatan tersebut agar tidak menyalakan musik remik atau house musik,"kata Kapolsek Lais, AKP Muhammad Ridho Pradani, Spd, SH.
Masih katanya, dilarangnya house music karena menganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
"Membuka peluang peredaran narkoba, perjudian, asusila. Jadi, makanya dilarang karena banyak kegiatan negatif,"jelasnya
Apabila larangan masih dilanggar, Kapolsek akan mengambil tindak tegas dilakukan pembubaran bahkan sanski hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Warga Banyuasin Tertangkap Basah Hendak Nyuri Motor di Depan Toko Cantik Sungai Lilin
BACA JUGA:Duh, Pria Paruh Baya dari Kecamatan Lalan Diduga Dipukuli Istri dan Anak Tiri, Ini Penyebabnya
"Kita tidak main - main kalau ada masih dilanggar upaya tindak tegas menjadi solusi,"tegasnya
Dalam hajatan di Desa Petaling yang mengundang OT Sangrila, pihaknya juga melalukan pengamanan agar musik remik tidak dinyalakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: