Setelah Sempat Tertunda, KUPD Muba Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih

Setelah Sempat Tertunda, KUPD Muba Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih

Gedung KPUD Muba--

HARIANMUBA.COM,-.Setelah Sempat Tertunda, KUPD Muba Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, akan segera menetapkan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Musi Banyuasin 2024 terpilih. 

Sempat tertundanya penetapan anggota dewan terpilih.

Hal ini karena ada gugatan permohonan yang diajukan partai politik terkait kisruh sengketa hasil Pemilu Legislatif di Dapil IX (Kabupaten Musi Banyuasin) Provinsi Sumatera Selatan kandas di tangan Mahkamah Konstitusi. 

BACA JUGA:Gerai Minimarket di Muba Makin Menjamur Hingga Pelosok Desa, Puluhan Masyarakat Pun Gelar Aksi Damai

BACA JUGA:Atasi Keluhan Warga Terkait Sampah Numpuk, Pihak Kecamatan Sungai Lilin dan UPT DLH Terpaksa Sewa 5 Unit Truk

Majelis hakim menolak permohonan tersebut setelah dinilai tidak memenuhi syarat formil. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), M Sigid Nugroho, saat dikonfirmasi, Kemarin Rabu 22 Mei 2024 mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan dari Komisi Pmilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI). 

"Setelah kami menerima surat putusan salinan dari KPU RI, barulah nanti akan menjadwalkan penetapan hasil Pemilu serentak tahun 2024 untuk DPRD Kabupaten Muba," terangnya 

KPU Muba berharap, Salinan putusan itu langsung diberikan oleh KPU RI, sehingga sesuai dengan keabsahannya. 

BACA JUGA:Pemdes Mulyo Rejo Gelar Pelatihan, Mulai Dari Ketahanan Pangan, Pencegahan Stunting hingga BUMdes

BACA JUGA:Menyongsong HUT Bhayangkara ke - 78, Polres dan Polsek di Muba Serempak Bersihkan Tempat Ibadah

“Kalau Bisa, Salinan Amar Putusan diserahkan langsung oleh KPU RI,” tegasnya (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: