Pemkab Muba Tegaskan Sikap, Permendagri 126/2017 Jadi Dasar Sah Batas Wilayah dengan Muaro Jambi

Pemkab Muba Tegaskan Sikap, Permendagri 126/2017 Jadi Dasar Sah Batas Wilayah dengan Muaro Jambi

Pemkab Muba Tegaskan Sikap, Permendagri 126/2017 Jadi Dasar Sah Batas Wilayah dengan--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya untuk tetap berpegang teguh pada Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai dasar hukum sah penetapan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Sumatera Selatan) dan Kabupaten Muaro Jambi (Jambi).

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Muba Kyai Rohman dalam Rapat Pembahasan Usulan Revisi Permendagri 126/2017 yang digelar di Gedung H Lantai 3 Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Sesditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Purwaningsih, S.H., M.A.P., dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi, serta sejumlah pejabat dari dua kabupaten yang bersinggungan langsung dengan wilayah perbatasan.

Dari pihak Muba turut hadir Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, S.E., Kabag Tapem Suganda, Plt Kadis PUPR Rudianto, S.T., Plt Kadis Dukcapil Agus Kurniawan Saputra, S.I.P., M.Si.

BACA JUGA:Pemkab Muba Dorong Pekebun Sawit Rakyat Siap Sertifikasi ISPO

Kabag Hukum Yunita, S.H., M.H., Camat Bayung Lencir Muhammad Imron, S.Sos., M.Si., serta sejumlah kepala desa dari wilayah perbatasan seperti Desa Muara Medak dan Desa Suka Jaya.

Dalam forum tersebut, Wabup Kyai Rohman menegaskan bahwa Pemkab Muba tetap berpedoman pada fakta hukum dan data lapangan yang telah diverifikasi langsung oleh pemerintah pusat.

“Kita berdiri di atas dasar hukum yang jelas. Semua langkah yang diambil Pemkab Muba adalah demi menjaga keutuhan wilayah, martabat daerah, dan kepastian hukum bagi masyarakat Musi Banyuasin,” tegasnya.

Menurutnya, Permendagri 126 Tahun 2017 merupakan hasil dari proses panjang, melibatkan berbagai instansi pusat seperti Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Direktorat Topografi Angkatan Darat.

BACA JUGA:HONOR X7d Resmi Meluncur: Ponsel Tangguh dengan Baterai 6.500 mAh dan Layar 120Hz, Harga Mulai Rp2 Jutaan!

“Permendagri ini lahir dari proses sah dan komprehensif. Semua titik batas telah diverifikasi teknis dan hukum. Karena itu, kami menolak dengan tegas setiap upaya revisi yang berpotensi merugikan masyarakat Muba,” ujarnya.

Kyai Rohman menambahkan bahwa keutuhan wilayah adalah harga mati, bukan semata urusan teknis pemerintahan, melainkan menyangkut identitas, sejarah, dan rasa memiliki masyarakat yang telah turun-temurun tinggal di kawasan tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, menegaskan bahwa Permendagri 126/2017 merupakan hasil kesepakatan yang telah final. Ia mengingatkan semua pihak agar tidak mengungkit kembali batas wilayah yang sudah disepakati bersama.

“Tapal batas ini sudah jelas dan disetujui semua pihak. Masyarakat di perbatasan sudah hidup berdampingan seperti keluarga besar. Pelayanan pemerintahan harus tetap berjalan sesuai batas yang berlaku tanpa menimbulkan kegaduhan baru,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait