Diduga Hendak Nyolong Buah Sawit Milik KUD B5, Warga Srigunung Ini Diamankan Warga
Tersangka saat diamankan polisi--
HARIANMUBA.COM,- Diduga Hendak Nyolong Buah Sawit Milik KUD B5, Warga Srigunung Ini Diamankan Warga.
Warga Desa Sukadamai Baru dan masyarakat Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB sempat heboh.
Pasalnya mereka mengamankan seseorang yang diduga hendak melakukan pencurian buah sawit milik lahan plasma KUD didesa ini.
Pria yang diamankan tersebut adalah Sukir (45) Warga Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin.
BACA JUGA:Tidak Hanya Enak Dimakan, Singkong Rebus Miliki Beragam Manfaat, Berikut Penjelasannya
BACA JUGA:Akses Jalan Mura - Muratara Terendam Banjir, Ketinggian Capai Lutut
Saat ini pria ini sudah diamankan di Mapolsek Sungai Lilin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Sungai Lilin Iptu Moga Gumilang STrK Sik membenarkan kejadian tersebut.
Didampingi Kanitres Iptu Mugiono SH MSi mengungkapkan pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan.
Ia mengungkapkan kejadian berawal ketika pelaku memanen buah kelapa sawit dari batangnya.
BACA JUGA:Dalam Sehari, Kemenkominfo Take Down 10 Ribu Konten Judi Online
BACA JUGA:Bobol Warung Tetangga, Warga Teluk Kijing 1 Kecamatan Lais Diamankan
Kemudian buah kelapa sawit tersebut ditumpuk di bawah pohon dan ditutupi dengan menggunakan pelepah sawit
Selanjutnya di duga tersangka datangn dengan membawa mobil ke areal kebun tersebut lalu mengangkut buah kelapa sawit hasil curian dengan menggunakan tangan kosong ke dalam mobil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: