Kasus Pembunuhan Warga A7 Keluang Berhasil Terungkap, Ini Tersangka dan Motifnya

Kasus Pembunuhan Warga A7 Keluang Berhasil Terungkap, Ini Tersangka dan Motifnya

Terduga Tersangka pembunuhan warga A7 Keluang saat diamankan Polisi--

HARIANMUBA.COM,- Kasus Pembunuhan Warga A7 Keluang Berhasil Terungkap, Ini Tersangka dan Motifnya.

Kasus penemuan jenazah yang sudah tinggal tulang belulang di kebun sawit di A7 Desa Cipta Praja Kecamatan Keluang memasuki babak baru.

Kini Terduga pelaku pembunuhan terhadap korban Pemas Permana (18) warga Cipta Praja Kecamatan Keluang sudah berada di kantor kepolisian Polsek Keluang.

Pelakunya ternyata Guntur (22) warga Desa Cipta Praja, Rt 008 Rw 003, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin. 

BACA JUGA:Kebiasaan Sehat Ini Sangat Baik Bagi Usia 50 an, Berikut Penjelasan Lengkapnya

BACA JUGA:Ibunda Mendagri Tutup Usia, Pemkab Muba Ucapkan Duka Cita

Pelaku Yang kini ditetapkan menjadi tersangka ini, menyerahkan diri ke polisi, setelah polisi mengejar keberadaan tersangka di Provinsi Jambi. 

Dihadapan Polisi pelaku membunuh korban Dengan alasan sakit hati dengan kata – kata yang dilontarkan korban.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safi’i, melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna, mengatakan, setelah melakukan Olah TKP Korban yang jasadnya sudah Menjadi tengkorak serta tulang belulang, dan diketahui identitas korban setelah dilakukan Identifikasi.

“Alhamdulillah setelah kita lakukan pemburuan terhadap tersangka, hingga ke wilayah Provinsi Jambi, tersangka akhirnya Menyerahkan diri dan kita jemput untuk dibawa ke Mapolsek Keluang guna Pengembangan dan penyidikan selanjutnya” pungkas AKP Hendra Sutisna.

BACA JUGA:Terkait Penemuan Jenazah Bayi di Sungai Musi, Polisi Usut Pelaku Pembuang Sang Bayi

BACA JUGA:Waspada, Ini 6 Dampak Buruk Penggunaan Merkuri untuk Make up dan Skincare

Saat ini pihak Kepolisian terus melakukan penyidikan yang diduga tersangka pembunuhan terhadap Pemas Permana dilakukan lebih dari satu orang. 

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, serta Pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: