Polisi Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Keluarkan Gas Beracun, Hingga Sebabkan 1 Orang Meninggal
Pemilik sumur minyak bor ilegal yang diamankan --
"Terhadap tersangka RA akan kita jerat dengan pasal 52 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI No tahun 2023 tentang penetapan PP Penganti UU No 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo pasal 359 KUHPIdana, dengan ancaman paling lama 6 tahun, " tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: