Warga Tanah Abang Diamankan Polsek Batanghari Leko, Diduga Pengedar Narkoba, Segini Barang Buktinya

Warga Tanah Abang Diamankan Polsek Batanghari Leko, Diduga Pengedar Narkoba, Segini Barang Buktinya

Tersangka bersama Barang bukti narkoba yang diamankan--

Nasirin mengapresiasi dan berterimakasih ada warga yang masih perduli dan mau menginformasikan adanya peredaran narkoba diwilayahnya.

"Karena kami menyadari tanpa dukungan serta kerjasama dengan masyarakat kami akan kesulitan mengungkap kasus narkoba ini, Alhamdulillah masih ada yang perduli," jelasnya.

BACA JUGA:Jasad Hanafia Belum Ditemukan, Radius Pencarian Diperluas Hingga 3 Kilometer

BACA JUGA:Warga Keluhkan Banyaknya Aktifitas Angkutan Tanah, Ini Respon Cepat Pemkot Palembang

"Sehingga secara tidak langsung sudah membantu menyelamatkan anak bangsa dari kerusakan mental dan moral yang disebabkan oleh narkoba," tambahnya.

Dalam kasus ini terduga pelaku berikut barang buktinya telah kami limpahkan ke Satres Narkoba polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terpisah Kasatres Narkoba Akp. Tomy Prambana SIK. MH.Msi. membenarkan telah menerima pelimpahan perkara narkoba dari Polsek Batanghari Leko, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Tersangka atas nama RH kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Bangun Kebun Plasma di Desa Kertajaya, PT. MAS Bersama Masyarakat Lakukan Tanam Perdana

BACA JUGA:Bikin Ketagihan, Lezatnya Mangut Lele Rumah Pindang Pancaroba

"Dengan ancaman huku.an minimal 5 tahun penjara maksimal.20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 1 milyard rupiah, paling banyak 20 Milyard rupiah," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: