Nasib TikTok Terancam UU Divestasi, Bersama Konten Kreator Lakukan Gugatan

Nasib TikTok Terancam UU Divestasi, Bersama Konten Kreator Lakukan Gugatan

Nasib TikTok Terancam UU Divestasi, Bersama Konten Kreator Lakukan Gugatan--

HARIANMUBA.COM- Pada Jumat, 17 Mei 2024, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) dan TikTok bersama-sama meminta Pengadilan Banding AS untuk segera menetapkan jadwal untuk mempertimbangkan gugatan hukum terhadap undang-undang baru yang mengharuskan ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk mendivestasi aset TikTok di Amerika Serikat.

UU tersebut mengancam akan memblokir TikTok sepenuhnya di AS jika ByteDance tidak menjual aset tersebut sebelum 19 Januari 2025.

TikTok, ByteDance, dan sekelompok kreator konten TikTok bergabung dengan DoJ dalam mengajukan permintaan kepada Pengadilan Banding AS Distrik Columbia untuk membuat keputusan pada 6 Desember 2024, dengan opsi untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebelum tenggat waktu yang diberikan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan pemangku kepentingan TikTok.

BACA JUGA:Peringatan HLUN Tahun 2024, Pj Gubernur Agus Fatoni Beri Perhatian Khusus kepada Lansia

Sebelumnya, sekelompok kreator konten TikTok telah mengajukan gugatan untuk memblokir UU tersebut, dengan alasan bahwa larangan tersebut akan berdampak besar pada kehidupan 170 juta pengguna TikTok di AS. Mereka berpendapat bahwa UU ini melanggar Konstitusi AS, khususnya kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Amandemen Pertama.

DoJ dan para penggugat dari TikTok menekankan pentingnya penyelesaian cepat atas masalah ini mengingat besarnya jumlah pengguna platform TikTok dan dampak yang ditimbulkan oleh UU tersebut. Dalam pernyataan mereka, TikTok menyatakan bahwa dengan jadwal yang dipercepat, mereka yakin masalah hukum ini dapat diselesaikan dengan segera.

UU tersebut, yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada 24 April 2024, memberikan waktu kepada ByteDance hingga 19 Januari 2025 untuk menjual TikTok atau menghadapi larangan operasi di AS. Pemerintah AS, melalui Gedung Putih, menyatakan bahwa mereka ingin mengakhiri kepemilikan TikTok oleh China demi alasan keamanan nasional.

BACA JUGA:Tol Bangkinang - Koto Kampar Batu Diresmikan, Ini Panjang Jalan Tol yang Telah Dibangun Hutama Karya

UU ini juga melarang toko aplikasi seperti Apple dan Google untuk menyediakan TikTok jika divestasi tidak terjadi. Pemerintah AS mengklaim bahwa langkah ini diperlukan untuk mencegah China mengakses data warga Amerika atau memata-matai mereka melalui aplikasi tersebut.

Kekhawatiran ini muncul di kalangan anggota parlemen AS, dan UU ini disahkan di Kongres hanya beberapa minggu setelah diperkenalkan.

Dengan demikian, gugatan hukum ini menjadi pertempuran penting bagi masa depan TikTok di Amerika Serikat, dan keputusan pengadilan akan sangat menentukan nasib aplikasi populer ini di negeri Paman Sam.

TikTok dan pihak-pihak terkait berharap bahwa penanganan cepat dari masalah ini akan memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pengguna setianya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: