Harga Minyakkita Naik, Ini Penjelasan Dirjen Perdagangan

Harga Minyakkita Naik, Ini Penjelasan Dirjen Perdagangan

Ilustrasi--

Dalam hal ini, Kemendag menyebutkan beberapa komponen pokok yang akan digunakan dalam perhitungan harga pokok produksi (HPP), yakni CPO, ongkos biaya angkut pabrik, biaya pengemasan dan pengolahan, hingga biaya distribusi.

Dalam keterangannya, Isy menyebutkan bahwa harga CPO kini makin naik, dan bahkan kini sudah menyentuh angka Rp 12.000 lebih.

BACA JUGA:Listrik Padam, Air Tidak Ngalir, Emak-Emak di Sekayu Menjerit

BACA JUGA:Nasib TikTok Terancam UU Divestasi, Bersama Konten Kreator Lakukan Gugatan

"Harga CPO 2024 sudah Rp 12.295, pas kita hitung pertama di 2022 itu Rp 11.200, lalu sebelumnya itu Rp 10.000. Jadi memang sudah ada kenaikan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: