Dua Kurir Narkoba 32 kg Sabu Asal Banyuasin Dituntut Hukuman Mati
Sidang dua kurir narkoba yang dituntut hukuman mati--
Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa hanya diam saat digiring menuju mobil tahanan.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Rahman SH menyatakan bahwa sidang baru dalan proses tuntutan.
BACA JUGA:Target Capai Angka 13,6 % Tahun 2024, Muba Terus Genjot Penurunan Stunting
BACA JUGA:Ini Jadwal Pengumuman Seleksi Berkas Administrasi Sekolah Kedinasan 2024
"Kita akan menyiapkan pembelaan," ungkapnya.
Untuk diketahui, keduanya ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 02.15 WIB.
Mereka disergap di Jl Letjen Harun Sohar, dekat Asrama Haji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Dari mobil Daihatsu warna cokelat nopol BG 1789 JK, ditemukan 10 bungkus kemasan teh Cina berisi 10 kg sabu. Satu mobil berhasil kabur.
BACA JUGA:Motor Matic Jadi Pilihan Efisien Ditengah Peningkatan Harga BBM
BACA JUGA:Inilah 5 Parfum Aroma Manis yang Cocok untuk Wanita Dewasa
Pengembangan kasusnya, petugas mendapati mobil yang kabur itu, di Jl Ali Gatmir, Lr Sei Bayas, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT 3, Palembang.
Hanya saja pengemudinya tidak ada lagi, didalam mobil Daihatsu Ayla warna hitam nopol BG 1507 XR, terdapat sebuah kardus.
Setelah dibuka disaksikan perwakilan warga setempat, kardus itu berisi 22 bungkus kemasan teh Cina, atau 22 kg sabu.
BNNP Sumsel kala itu menyebut kedua pelaku yang diamankan merupakan warga lokal Sumsel tepatnya asal Sungsang, Banyuasin.
BACA JUGA:Mitos Atau Fakta, Perubahan Volume Air Sungai Naik Turun Begitu Cepat Pertanda Akan Memakan Korban?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: