Waspada, 80 Ribu Anak Indonesia Usia di Bawah 10 Tahun Terdeteksi Main Judi Online

Waspada, 80 Ribu Anak Indonesia Usia di Bawah 10 Tahun Terdeteksi Main Judi Online

Ilustrasi--

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Menurutnya, Satgas Pemberantasan Judi Online akan menutup layanan top up melalui pulsa untuk game online yang terafiliasi dengan judi online.

BACA JUGA:Pasca Lebaran Idul Adha, Harga Sayur di Pasar Kalangan Sanga Desa Stabil

BACA JUGA:PJ Walikota Palembang Resmi Berganti, Ini Sosoknya

Adapun sasarannya, kata Hadi, yaitu adalah pihak minimarket.

"Terkait game online. Modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan satgas adalah menutup pelayanan top up game online, yang terafiliasi dalam pengisian pulsa di minimarket untuk permainan judi online," kata Hadi saat jumpa pers di kantornya, Rabu, 18 Juni 2024.

Hadi menyebut judi online berkedok game itu memiliki kode virtual saat pelaku ingin melakukan top up game online.

Nantinya, lanjut Hadi, pihaknya akan melibatkan bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan di minimarket.

BACA JUGA:Menyedihkan, SD di Pusat Kota Palembang Ini, Tak Ada Satu Siswa Yang Daftar

BACA JUGA:Jembatan Muara Rawas, Lokasi Nongkrong Favorit Remaja di Sanga Desa

"Apabila digunakan untuk judi online itu telihat kode virtualnya ini juga saya minta bantuan TNI maupun Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan yang terdepan adalah Polri," kata Hadi.

"Dalam pelaksanaannya nanti secara demografi di mana saja yang paling banyak nanti dari kepala PPATK akan memberikan data tersebut. KJika sasarannya tepat langsung kepada minimarket-minimarket yang jual top up," ungkapnya.(anisha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: