Sidang Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Muba, Korban Cacat Permanen, Tak Bisa Lagi Buat Keturunan

Sidang Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Muba, Korban Cacat Permanen, Tak Bisa Lagi Buat Keturunan

Sidang kasus KDRT Istri potong kemaluan Suami--

Pada Rabu 19 Juni 2024 sidang di PN Sekayu telah memasuki agenda mendengarkan saksi-saksi.

Dalam perkara yang sempat viral ini pun H Giovani SH MH pun turun gunung.

BACA JUGA:Lakukan Peninjauan, Ini Langkah Pembersihan Sungai Dawas Dari Pencemaran Minyak

BACA JUGA:Heboh, Karyawan Koperasi yang Dilaporkan Hilang, Terkubur di Belakang Distro di Kota Palembang

Karena bisa dibilang perkara ini pun menjadi sorotan masyarakat.

Karena teganya seorang istri memotong alat kelamin suaminya.

“Dalam sidang pada Rabu kemarin, terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tidak membantah. 

Pada sidang kali ini pun kita dari JPU menghadirkan 5 saksi,” jelas H Giovani SH MH.

BACA JUGA:Kemendagri Gelar Rakor Penyelarasan Pengelolaan Data Statistik, Kominfo Muba Jadi Narasumber

BACA JUGA:Punya Masalah Jantung, Jangan Lakukan Olahraga Ini

Nanti, lanjut Giovani, sidang selanjutnya pun dengan agenda pemeriksaan ahli barulah setelah itu diajukan tuntutan dari JPU.

Perbuatan terdakwa Lisa Yati ini diancam pidana pada Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Untuk ancamannya nanti pada agenda sidang usai mendengarkan ahli. Besarannya nanti karena harus melalui kajian terlebih dahulu,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: