Masih Buron, Polisi Himbau Pelaku Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang Menyerahkan Diri

Masih Buron, Polisi Himbau Pelaku Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang Menyerahkan Diri

Polisi saat mengamankan pelaku pembunuhan karyawan Koperasi di Palembang--

Kelvin sendiri memiliki peran yang cukup krusial yakni menghantam kepala korban menggunakan kunci pas sebanyak lima kali bahkan di saat korban dipastikan sudah tidak bernyawa Kelvin masih tetap bersemangat menghantam kepala korban secara membabi buta.

Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono menyebut salah satu alasan utama pelaku Antoni, bos Distro Anti Mahal nekat hilangkan nyawa korban Anton Eka Saputra (25), karena emosi dan sakit hati karena utangnya sebesar Rp5 juta bengkak menjadi Rp24 juta.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Dampingi Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Lakukan Kunjungan Ke Sumsel

BACA JUGA:Mobil Inova Ditabrak KA Babaranjang, Begini Kondisi Penumpangnya

“Kami berhasil menangkap otak pelaku. Menurut pengakuan pelaku, motif tindak pidana ini adalah sakit hati kepada korban atas permasalahan utang, yang mana utangnya Rp5 juta bengkak menjadi Rp24 juta," ungkap Kapolrestabes, Senin 1 Juli 2024.

Menurut Kapolrestabes otak pembunuhan pegawai koperasi Anton Eka Saputra (25), berhasil diamankan di kampung halamannya, Padang, Sumatera Barat.

Polisi yang sebelumnya memang menduga pembunuhan didasari motif utang pun memastikan motif Antoni melakukan aksi kejam tersebut dengan cara dibunuh dikubur dan kemudian dicor semen.

Atas ulahnya kedua pelaku yang salah satunya adalah otak pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra (25), seorang pegawai koperasi di Palembang akan dijerat hukuman mati. 

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Pimpin Rakor Persiapan Evaluasi Kinerja Triwulan I

BACA JUGA:Ingin Agar Lansia agar Tetap Aktif dan Bahagia, Berikut Aktifitas yang Bisa Dilakukan

"Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau penjara selama paling lama 20 tahun," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Dikatakan Harryo, selain menangkap pelaku utama bernama Antoni (34) dan Pongki (21), anggotanya kini tengah memburu satu pelaku lagi berinisial KV (21), yang merupakan keponakan dari istri Antoni. 

"KV ini berperan memukul kepala korban sebanyak lima kali menggunakan kunci pass," katanya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: