Tipu Ratusan Juta Rupiah Untuk Modal Ngebor Minyak di Muba, Oknum Polisi Jadi Terdakwa

Tipu Ratusan Juta Rupiah Untuk Modal Ngebor Minyak di Muba, Oknum Polisi Jadi Terdakwa

Tipu Ratusan Juta Rupiah Untuk Modal Ngebor Minyak di Muba, Oknum Polisi Jadi Terdakwa--

HARIANMUBA.COM,- Tipu Ratusan Juta Rupiah Untuk Modal Ngebor Minyak di Muba, Oknum Polisi Jadi Terdakwa.

Oknum Polisi Jadi Terdakwa Penipuan Rp390 Juta.

Uang tersebut untuk Modal Ngebor Minyak Ilegal di Muba.

Oknum anggota polisi tersebut adalah Agus Kurniawan SIP.

BACA JUGA:Pastikan Warga Binaan Gunakan Hak Pilih Pada Pilkada, Ini Langkah KPU Muba dan Lapas Sekayu

BACA JUGA:Petro Muba Holding Raih Penghargaan Outstanding Social Empowerment

Ia duduk di kursi pesakitan PN Palembang Kelas IA Khusus. 

Agenda sidang Rabu, 10 Juli 2024, pemeriksaan saksi korban Jhonson Lumban Tobing. 

Dia menceritakan, awalnya bertemu terdakwa dengan saksi Jensen Siregar (sudah meninggal dunia), pada 27 Agustus 2019, di sebuah restoran pempek Jl R Sukamto, Kecamatan IT 3, Palembang. 

Terdakwa mengutarakan niatnya, meminjam modal sebesar Rp300 juta untuk bisnis pengeboran minyak. 

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI Tahun Ini Kecamatan Sungai Lilin Gelar Kegiatan Expo

BACA JUGA:Kontingen Atlet Taekwondo Muba Borong Medali pada Kejuaraan Taekwondo Piala Kemenpora

"Dia menjanjikan akan mengembalikan dalam 3 bulan, sebesar Rp390 juta. Saya tanya jaminannya apa, dia mengatakan menjaminkan sertifikat rumahnya," ungkap Jhonson.

Sertifikat dimaksud, sebuah sertifikat hak milik (SMH) rumah atas nama terdakwa yang berlokasi di Jl Sukabangun II, Lr Tribrata, Kecamatan Sukarami, Palembang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: