Tipu Ratusan Juta Rupiah Untuk Modal Ngebor Minyak di Muba, Oknum Polisi Jadi Terdakwa
Tipu Ratusan Juta Rupiah Untuk Modal Ngebor Minyak di Muba, Oknum Polisi Jadi Terdakwa--
BACA JUGA:DPPA Muba Gelar Sosialisasi Ketahanan Keluarga dan Anti Kekerasan
Kemudian terungkap dalam dakwaan, bahwa SHM No 3540/Tahun 2014, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, yang dikuasai saksi korban, telah diduplikasi dan didapati dari terdakwa dari P (DPO) dan T (DPO).
Atas keterangan saksi korban Jhonson kemarin, terdakwa Agus Kuriawan SIP yang dimintai tanggapannya oleh majelis hakim, menyatakan ada sedikit kurang tepat. Tapi sebagian besar seperti itu. Untuk diketahui, sidang perdana kasus ini sudah berlangsung 26 Juni 2024 lalu.
Terpisah, Erwin Simanjuntak SH MH, kuasa hukum korban Jhonson, menambahkan dalam perjalanan kasusnya ketika mereka melapor di Polda Sumsel, terkuak terdakwa Agus Kurniawan pernah terjerat kasus hukum. "Kasus fidusia, putusannya 1 tahun 6 bulan penjara," bebernya.
Dalam penelusuran pada SIPP PN Palembang, tercatat terdakwa Agus Kurniawan dalam putusan tertanggal 28 Januari 2021, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus fidusia.
BACA JUGA:Siap - Siap, OPPO Bakalan Luncurkan Reno 12 Pro 5G, Ini Bocorannya
BACA JUGA:Sejumlah Pasar Kalangan di Sanga Desa Beroperasi, Ini Dampak Kurang Bagusnya
"Informasi yang kami dapat, yang bersangkutan masih aktif dinas di Polda Sumsel. Kalau tidak salah di SPKT. Karenanya kami berharap agar Bapak Kapolda Sumsel dapat menindak tegas terdakwa ini karena kita khawatir akan ada korban-korban yang lain," harap Erwin, usai persidangan kemarin. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: