Pj Gubernur Sumsel Tandatangani Deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3K) Sumsel

Pj Gubernur Sumsel Tandatangani Deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3K) Sumsel

Pj Gubernur Sumsel Tandatangani Deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3K) Sumsel--

HARIANMUBA.COM,- Pj Gubernur Sumsel Tandatangani Deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3K) Sumsel.

PJ Gubernur Sumsel Elen Setiadi,S.H, M.S.E melakukan penandatanganan sekaligus menyerahkan deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3K) Provinsi Sumsel.

Kegiatan ini dilangsungkan  di ruang rapat Bina Praja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Kamis 8 Agustus 2024.

Dalam arahannya Pj Gubernur Elen Setiadi menjelaskan,  saat ini Pemprov Sumsel sedang dalam perbaikan revisi RTRW.

BACA JUGA:Huawei Nova 8 SE, Smartphone dengan Kemampuan Fotografi yang Luar Biasa

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Penuh Program Desa Bersinar dari BNN Sumsel

Sejalan proses tersebut terdapat perkembangan pemanfaatan ruang laut RZWP-3-K yang mendukung pembangunan dan investasi di Provinsi Sumsel. 

Karena itu dilakukan penyusunan Perubahan Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan, yang mana perubahan tersebut adalah mengubah zona baru yaitu dumping area seluas 100 ha.

"Tahapan-tahapan yang telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut adalah sebagai berikut FGD (Focus Group Discussion) Pasal (69), Konsultasi Publik Pasal (70), dan Konsultasi Teknis Pasal (71,” kata Elen.

Dia menambahkan, deklarasi Dokumen Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3-K) provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Percepatan Transformasi Digital, OPD Sumsel Didorong Terapkan Surat Menyurat dan Tanda Tangan Elektronik

BACA JUGA:Rutin Minum Air Lemon Dipagi Hari, Bisa Meningkatkan Kekebalan Tubuh

Dimana merupakan tahapan lanjutan setelah dilaksanakannya Pasal 71 yaitu Konsultasi Teknis Dokumen Final Materi Teknis Perairan (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta tanggal 31 Juli 2024.

“Deklarasi pada hari ini  merupakan pernyataan dari pemerintah provinsi Sumatera Selatan bahwa dokumen materi teknis muatan perairan pesisir RZWP-3-K provinsi Sumatera Selatan sudah disepakati dan tidak ada perubahan lagi,” tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: