Sebanyak 72 Titik Sumur Minyak Ilegal di Parung Ditutup Tim Subsatgas Penegakan Hukum

Sebanyak 72 Titik Sumur Minyak Ilegal di Parung Ditutup Tim Subsatgas Penegakan Hukum

Penutupan ilegal drilling di Dusun Parung untuk kedua kalinya--

HARIANMUBA.COM,- Tim Subsatgas Penegakan Hukum Muba kembali terjun ke lokasi ilegal drilling.

Tim ini turun di dusun V Parung Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Selasa 13 Agustus 2024.

Sebanyak 72 titik sumur dari kegiatan ilegal drilling diwilayah ini telah dilakukan penutupan dan pembongkaran.

Tim ini dipimpin Wakapolres Muba Kompol Iwan Wahyudi SH mewakili Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho.

BACA JUGA:Ingin Batre Hp Samsung Awet, Coba 5 Cara Berikut ini

BACA JUGA:Semarak HUT RI ke-79, Muba Gelar Lomba Baris-Berbaris Diikuti 153 Regu

Ada juga Asisten II Kabupaten Muba Andi Wijaya Busro yang mewakili Pj Bupati Muba.

Kabag ops polres Muba Kompol Toni Arman SH., dan pejabat lainnya seperti dari Kejaksaan Negeri Muba, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Subdenpom Sekayu.

Satpol PP, Camat Sungai lilin, Koramil Sungai lilin, Polsek Sungai lilin dan Pt . Pertamina Field Ramba.

Kompol Toni Arman SH menjelaskan bahwa kegiatan penutupan dan pembongkaran sumur ilegal drilling yang ada di Parung ini adalah kegiatan yang ke-2.

BACA JUGA:Yamaha Lexi LX 155, Hadir Denga Desain yang Modern dan Performa Mesin yang Tangguh

BACA JUGA:Forkopimcam Sanga Desa Bagikan 1000 Bendera Merah Putih dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-79

Untuk kegiatan hari ini kami berhasil menutup dan membongkar sumur ilegal drilling sebanyak 72 titik.

Dalam penutupan dan pembongkaran sumur ilegal drilling tersebut kami dibantu oleh tenaga kasar sebanyak 162 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: