Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Provinsi Sumsel, Buruan Manfaatkan

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Provinsi Sumsel, Buruan Manfaatkan

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumsel--

HARIANMUBA.COM,- Ada Pemutihan Pajak 2024 di Provinsi Sumsel.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Provinsi Sumsel sudah resmk mulai.

"Segera manfaatkan. Mudah-mudahan bisa meringankan," kata PJ Gubernur Sumsel Ellen Setiadi.

Hal ini diungkapkan saat meluncurkan pemutihan pajak kendaraan di Atrium Mall Palembang Trade Center (PTC) Palembang, Minggu 18 Agustus 2024 sore. 

BACA JUGA:Realme C63, Smartphone Entry-Level, Harga Murah Spek Dewa

BACA JUGA:Maarten Paes Belum Bisa Tanding Saat Melawan Arab Saudi, Ini Kata Erick Thohir

Dikesempatan itu Elen Setiadi mengatakan dalam rangka membantu meringankan beban perekonomian masyarakat.

Selain itu untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di Provinsi Sumatera Selatan secara makro maupun mikro dibutuhkan stimulus fiskal.

Ini tidak lain untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan dalam rangka mendorong kemudahan berinvestasi dan meningkatkan pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi. 

Salah satu caranya adalah dengan memberikan kebijakan insentif fiskal pajak daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dan stimulus pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Dijamin Seru, Ini 10 Game Offline Terbaik Buatan Indonesia pada 2024

BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Masyarakat Optimal, Pj Bupati Sandi Fahlepi Tunjuk Dua Plt Kepala Dinas di Muba

Rasio Pendapatan Asli Daerah terhadap Pendapatan Daerah sebesar 52,72% selanjutnya Rasio Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah sebesar 86,79%. 

Serta Rasio Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 25,26% dan Rasio Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 24,34%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: