Terduga Pelaku Pencabulan di Betung Banyuasin Diamankan Warga, Sudah 2 Kali Lolos Dari Tangkapan Polisi

Terduga Pelaku Pencabulan di Betung Banyuasin Diamankan Warga, Sudah 2 Kali Lolos Dari Tangkapan Polisi

Pelaku pencabulan ketika diamankan warga--

Warga dan keluarga korban berharap dengan diamankan tersangka ke Polres Banyuasin, dapat diberikan hukuman yang setimpal. "Berikan hukuman yang seberat beratnya," ucapnya. 

Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo ketika dikonfirmasi membenarkan kalau tersangka sudah diamankan di Polres Banyuasin. "Iya sudah kita amankan," katanya.

BACA JUGA:Perhatikan Keselamatan Penambang, Pemkab Muba Dukung Penyusunan Perpres Tata Kelola Ilegal Drilling

BACA JUGA:APPJ Lalan Gelar Aksi Solidaritas, Tabur Bunga dan Doa Bersama, Untuk Korban Ambruknya Jembatan Lalan

Tersangka sendiri akan dikenakan pasal Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Walaupun sempat menghilang selama 2 bulan lebih, akhirnya seorang pelaku pencabulan berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Tersangkanya berinisial JS (41), yang ditangkap saat sedang berada di sebuah warung bakso di Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sabtu 17 Agustus 2024.

Korbannya berinisial Ev (28), warga salah satu desa di Kecamatan Talang Ubi. 

BACA JUGA:Xiaomi 14, Raja Baru Smartphone Android dengan Snapdragon 8 Gen 3

BACA JUGA:KPU Muba Terima Pendaftaran Lucianty-Syaparuddin, Verifikasi Berkas Segera Dilakukan

Kejadiannya pada Sabtu malam 1 jui 2-24 sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.

Awalnya, JS mengajak korban Ev untuk bertemu di rumah seorang teman di lokasi kejadian. 

Namun, suasana berubah ketika JS memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Mendapat ajakan itu, korban langsung menolaknya. 

BACA JUGA:Akibat Korsleting Listrik, 1 Rumah hingga 2 Unit Motor di Kecamatan Lalan Hangus Terbakar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: