Usai Amankan Pengurus, Polsek Keluang Panggil Pemilik Sumur Minyak Terbakar di Keluang

Usai Amankan Pengurus, Polsek Keluang Panggil Pemilik Sumur Minyak Terbakar di Keluang

Lokasi sumur minyak ilegal terbakar--

HARIANMUBA.COM,- Usai Amankan Pengurus, Polsek Keluang Panggil Pemilik Sumur Minyak Terbakar di Keluang.

Polsek Keluang sepertinya tegas dalam kasus sumur minyak Ilegal yang terbakar pada Kamis 5 September 2025 di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Dimana setelah menangkap pengurus sumur minyak ilegal terbakar bernama Pardede (37) warga Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu.

Polsek Keluang bakal melakukan pemanggilan bagi pemilik sumur ilegal yang terbakar.

BACA JUGA:Usai Viral Aksi Perundungan, Sat Bimas Polres Muba Akan Tingkatkan Sosialisasi Ke Sekolah

BACA JUGA:Membanggakan, Muba Raih Piala WTN Dalam Hub Space 2024

Dimana identitas pemiliki sendiri telah dikantongi oleh Polsek Keluang.

“Pemilik sumur harus bertanggung jawab atas kegiatan eksplorasi illegal driling tersebut, apalagi itu menyebabkan kebakaran," tegas Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata, Jumat 6 September 2024.

"Kita akan panggil sebanyak 2 kali bila diindahkan oleh pemilik bakal kita tetapkan menjadi DPO,” tambahnya.

Yohan menerangkan, pelaku sendiri bakal dikenakan pasal 52 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA:GoodCar Fair 2024, Tawarkan Mobil Bekas Berkualitas, Ada Banyak Promo

BACA JUGA:Hanya Hitungan Menit, Begini Cara Meningkatkan Kinerja iPhone

Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Menjadi undang undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan Atau Pasal 188 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: