Usai Amankan Pengurus, Polsek Keluang Panggil Pemilik Sumur Minyak Terbakar di Keluang

Usai Amankan Pengurus, Polsek Keluang Panggil Pemilik Sumur Minyak Terbakar di Keluang

Lokasi sumur minyak ilegal terbakar--

“Pelaku sendiri terancam penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda 60 miliar,” ucapnya.

Tidak hanya itu saja, mantan Kapolsek Sanga Desa ini juga menyesalkan telah terjadi insiden tersebut.

BACA JUGA:Hadiri Resepsi Pernikahan di Desa Rantau Panjang, Hj Lucianty Bagi Tips Jitu Buat Pengantin Baru

BACA JUGA:Harus Rajin di Cek, Ini Penyebab Oli Mesin Kendaraan Cepat Habis

Disaat pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri lokasi ilegal drilling dilokasi tersebut.

“Yang jelas saat ini kita gencar-gencarnya melakukan sosialisasi untuk melakukan pembongkaran sendiri. Diharapkan kedepannya tidak terulang lagi.

Karena saat ini sudah ada 15 sumur minyak ilegal yang dibongkar pemiliknya secara mandiri setelah pihaknya melakukan sosialisasi,” jelasnya.

Sebelumnya, jajaran Polsek berhasil menangkap pengurus sumur minyak ilegal yang terbakar.

BACA JUGA:Jadi Poin Penting, Ini 3 Ketentuan Tanda Tangan Meterai Tempel, Harus Diperhatikan Pelamar CPNS 2024

BACA JUGA:Melalui DBH Sawit, Pemprov Sumsel Lindungi Pekebun Kelapa Sawit dengan JKK dan JKM

Pengurus itu bernama Pardede (37) warga Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu.

Pelaku sendiri diamankan di lokasi kejadian ketika sedang berusaha memadamkan api.

Barang bukti juga ikuti diamankan seperti. 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Nomor Polisi Bekas 

Terbakar, 1 Pasang Katrol, 1 Buah Tameng, 1 Buah Selang Bekas Terbakar, 1 Buah Canting, 1 Set stager, dan cairan berwarna kehitaman diduga minyak mentah lebih kurang 5 liter.

BACA JUGA:Jalan Tol Sigli Banda Aceh Seksi 5 dan 6 Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: