Permendagri 10 Tahun 2024, Tidak Ada Lagi Perbedaan Pakaian Dinas PNS & PPPK, Semua Sama

Permendagri 10 Tahun 2024, Tidak Ada Lagi Perbedaan Pakaian Dinas PNS & PPPK, Semua Sama

Ilustrasi Pakaian Dinas PNS dan PPPK--

h. Pakaian seragam batik Korpri.  

"Terima kasih kepada Presiden Jokowi, Mendagri Tito, yang sudah menghapus perbedaan pakaian dinas ASN, sehingga terasa semangat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan tepat 23 Oktober 2023,' terangnya. 

BACA JUGA:Honda HR-V, Hadir Dengan Desain Eksterior yang Modern dan Sporty

BACA JUGA:7 Pilihan Motor Matic Murah yang Nyaman untuk Perjalanan Jauh

Dia juga berterima kasih kepada. pimpinan serta anggota Komisi II DPR RI dan para pejuang honorer terutama Bunda Nur Baitih yang ikut intens mengawal kepentingan honorer.

Kasmun berharap di era kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto, PNS dan PPPK tidak hanya setara dari pakaian dinas, tetapi juga kesejahteraan serta jenjang kariernya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: