Polres Muba Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Segini Barang Bukti Diamankan

Polres Muba Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Segini Barang Bukti Diamankan

Polres Muba Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Segini Barang Bukti Diamankan--

HARIANMUBA.COM,- Satuan Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin, kembali mengamankan pengedar Narkoba.

Kali ini mereka mengamankan HS (49) warga Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

HS dibekuk saat petugas melakukan pemeriksaan terhadapnya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan jenis tablet atau ekstasi.

Satuan reserse narkoba polres Muba yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik Ipda Abdul Rahman SH.

BACA JUGA:Penjualan Buah Pinang di Sanga Desa Meningkat, Harga Capai Rp 2.500 per Kilo

BACA JUGA:Ratusan Tim Voli Meriahkan Turnamen Panca Tunggal Cup

Saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS,Senin 09 September 2024 di kediamanny  di Desa Macang sakti kecamatan Sanga desa.

Berhasil mengamankan tersangka HS berikut barang buktinya berupa 46 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7, 81 gram dan 42 butir diduga narkotika jenis ekstasi dalam bentuk tablet warna kuning berbentuk kerang.

Atas ulah dari tersangka HS tersebut kemudian yang bersangkutan dibawa ke Polres Muba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK.MH. melalui Kasat Narkoba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH. saat dikonfirmasi, Sabtu 14 September 2024 membenarkan adanya ungkap kasus narkoba dengan tersangka berinisial HS.

BACA JUGA:Viral! Pria di Muratara Nikahi Dua Wanita Sekaligus

BACA JUGA:Kondisi Air Sungai Musi di Sekayu Pasca Diguyur Hujan, Keruh dan Banyak Rempan, Tidak Layak Guna

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa tersangka HS sering mengedarkan narkotika dan sering bertransaksi dirumahnya. 

"Sehingga kemudian anggota kami setelah melakukan penyelidikan langsung menyentuh kediaman tersangka," Katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: