Polres Muba Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Segini Barang Bukti Diamankan

Polres Muba Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Segini Barang Bukti Diamankan

Polres Muba Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Segini Barang Bukti Diamankan--

"Alhasil  46 paket  diduga  narkotika jenis shabu dan 42 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna kuning berbentuk kerang," jelasnya 

Tersangka HS di jerat dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Ini 3 Inisial Terduga Pelaku Perampokan Sopir Trevel Jambi yang Jenazahnya Ditemukan di Bayung Lencir

BACA JUGA:DPRD dan Pj Gubernur Sumsel Setujui Raperda Bank Sumsel Babel Menjadi Perseroan Daerah

Dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun , pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah,  paling besar 10 milyar rupiah ditambah 1/3

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: