Polres Muba Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Segini Barang Bukti Diamankan
Polres Muba Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Segini Barang Bukti Diamankan--
"Alhasil 46 paket diduga narkotika jenis shabu dan 42 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna kuning berbentuk kerang," jelasnya
Tersangka HS di jerat dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:DPRD dan Pj Gubernur Sumsel Setujui Raperda Bank Sumsel Babel Menjadi Perseroan Daerah
Dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun , pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling besar 10 milyar rupiah ditambah 1/3
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: