2 Kg Sabu Dari Pekanbaru Tujuan Betung Digagalkan Polda Jambi, 2 Orang Diamankan
Barang bukti sabu yang diamankan Polda Jambi--
BACA JUGA:Punya Kans Berseragam Belanda, Mees Hilgers Pilih Timnas Indonesia, Berikut Alasannya
Keduanya mengaku belum mendapatkan upah, karena ketika sabu tersebut telah diantar baru mereka mendapatkan upah.
"Belum, dijanjikan ketika barang sudah sampai baru dikasih," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup ataupun hukuman mati.
Berita ini sudah terbit di Jambiekspres.co.id dengan judul Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu Tujuan Sumsel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: