Heboh di Muba, Catut Nama Jaksa Minta Uang ke Kades Rp 3 Juta Rupiah, Kasi Pidum Tegaskan Itu Penipuan

Heboh di Muba, Catut Nama Jaksa Minta Uang ke Kades Rp 3 Juta Rupiah, Kasi Pidum Tegaskan Itu Penipuan

Heboh di Muba, Catut Nama Jaksa Minta Uang ke Kades Rp 3 Juta Rupiah, Kasi Pidum Tegaskan Itu Penipuan--

HARIANMUBA.COM,- Heboh di Muba Catut Jaksa Minta Uang ke Kades Rp 3 Juta Rupiah, Kasi Pidum Tegaskan Itu Penipuan.

Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Muba dihebohkan oleh kabar adanya oknum yang mengaku sebagai jaksa dan meminta uang sebesar 3 juta rupiah. 

Kasus ini menjadi perhatian khusus, mengingat nama baik institusi penegak hukum dapat tercemar akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Oknum yang tidak bertanggung jawab itu melakukan panggilan telpon via Whashapp, kemudian melakukan Chat WA ke salah satu Kepala Desa (Kades), dengan isinya, 

BACA JUGA:Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Kapolda Sumsel, Berikut Riwayat Jabatannya

BACA JUGA:Gagal Maju Pilkada Empat Lawang, Pendukung HBA-Henny Gelar Aksi Protes di Jalan Lintas Tengah Sumatera

“kirim uang ke atas Nama Fina Wahyu Kartika Sari, dengan Nomor Rekening Bank BRI 605301036531537. Harap Bisa dikrim skarng dan infokan setelah kirim. Harap Infonya. karna Kejari Menunggu laporan saya”. 

Hal itu diketahui setelah Camat Sungai Lilin menghubungi dan menanyakan hal tersebut. 

“Ada oknum tidak bertanggung jawab meminta uang ke kades, sebesar Rp 3 Juta,” katanya 

Adanya hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Muba, Armaen Rhamdani SH MH, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan tindakan penipuan. 

BACA JUGA:Heboh, Motor N-max Terbakar di SPBU di Kota Sekayu, Usai Isi Pertamax

BACA JUGA:Penemuan Tujuh Jenazah ABG di Kali Bekasi, Begini Penjelasan Polisi

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan iming-iming uang atau janji-janji yang mengatasnamakan jaksa,” katanya, kemarin Minggu 22 September 2024. 

Armein juga menjelaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang mencoba memanfaatkan nama baik institusi untuk kepentingan pribadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: